Dalam keadaan normal, kegiatan Asesmen Lapangan dilakukan oleh asesor dengan mengunjungi lokasi Perguruan Tinggi (face to face mode) dengan jadwal dan agenda kegiatan sesuai dengan ketentuan instrumen akreditasi yang digunakan. Namun demikian, terhitung sejak Maret 2019 kunjungan ke Perguruan Tinggi tidak dapat dilakukan karena adanya pandemi COVID –19. Selama masa darurat COVID-19 Pemerintah menetapkan kebijakan physical distancingdan pengendalian transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran COVID –19. Sampai dengan akhir Mei 2020, belum ada kejelasan kapan pandemi COVID –19 akan berakhir dan kapan kebijakan physical distancingsertapengendalian transportasiakan dicabut. Sementara, Perguruan Tinggi sangat menantikan proses dan hasil asesmen akreditasi sebagai bentuk pertanggung jawaban publik dan melindungi kepentingan mahasiswa dan masyarakat.Melihat kondisi di atas, merujuk pada ketentuan dalam Pasal 1 angka 1 Peraturan BAN-PT Nomor 5 Tahun 2020,maka DE BAN-PT mengambil langkah untuk melaksanakan Asesmen Lapangan secara Daring.
info lengkap atau tatacara panduan pelaksanaan Asesmen Lapangan bisa di dapatkan pada tautan berikut ini